Perseroan Terbatas (PT) dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini, serta
peraturan pelaksanaannya.