Perseroan Terbatas (PT) dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini, serta
peraturan pelaksanaannya.
Prosedur pendirian PT
Berikut merupakan perbedaan dari prosedur pendirian PT dulu dengan
sekarang.
|
DULU
|
SEKARANG
|
Prosedur
|
13 Prosedur
|
7 Prosedur
|
Waktu
|
47 hari
|
10 hari
|
Biaya
|
Rp6,8
juta-Rp7,8 juta
|
Rp2,2 juta
|
Izin
|
5 (SIUP, TDP,
Akta Pendiran, Izin Tempat Usaha, Izin Gangguan)
|
3 (SIUP dan TDP
terbit bersamaan, Akta Pendirian)
|
*SIUP : Surat Izin Usaha Perdagangan
*TDP : Tanda Daftar Perusahaan.
Langkah Pendirian PT dan Rincian Biayanya
Berikut merupakan
dokumen yang dibutuhkan:
- Fotokopi atau scan KTP atau identitas diri, Kartu Keluarga (KK), maupun NPWP direksi perusahaan dan pemegang saham
- Fotokopi atau scan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sesuai lokasi tempat usaha
- Fotokopi surat kontrak atau sewa kantor, maupun bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau ruko tempat usaha
- Foto kantor tampak dalam dan luar.
- Pengajuan nama perusahaan, pembayaran untuk pesan nama, penerbitan izin penggunaan nama perusahaan dilakukan dalam satu sistem pelayanan di ahu.go.id. - Waktu 2 hari kerja, biaya Rp200 ribu.
- Memperoleh standar Akta Perusahaan dari Notaris. - Waktu 1 hari kerja, maksimal biaya Rp1 juta untuk PT.
- Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum, Penerbitan Izin Pendirian Badan Hukum, Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pengesahan Badan Hukum. - Waktu 1 hari kerja, biaya Rp1 juta.
- Pengajuan SIUP dan TDP, serta BPJS Kesehatan secara online di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). - Waktu 1 hari kerja, tidak dipungut biaya.
- Pendaftaran perusahaan di Kemenakertrans/ Dinas tenaga kerja. - Waktu 1 hari kerja, tidak dipungut biaya.
- Pengajuan daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online di bpjsketenagakerjaan.go.id. - Waktu 2 hari kerja, gratis atau tidak dipungut biaya.
- Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) secara online di https://ereg.pajak.go.id.
Modal Mendirikan PT
Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007, modal minimal
untuk pendirian PT dipersyaratkan sebesar Rp50 Juta. Namun dengan
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2016 tentang
Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka:
- Modal Dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp50 Juta (pengusaha di luar kriteria UMKM)
- Namun untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT.
- Jadi untuk UMKM tidak perlu setor modal Rp50 juta, tapi tergantung kemampuan pemilik modal. Misalnya didirikan oleh 3 orang dan hanya punya modal masing-masing Rp500 ribu, maka terkumpul Rp1,5 juta dan tetap akan dilayani proses perizinannya.
- Kriteria UMKM yang mendapatkan kelonggaran modal tersebut, antara lain:
- Usaha Mikro: kekayaan bersih berupa aset maks Rp50 juta dan omset maks Rp300 juta
- Usaha Kecil: Aset lebih dari Rp50-500 juta, omset lebih dari Rp300 juta-Rp2,5 miliar
- Usaha Menengah: Aset lebih dari Rp500 juta-Rp10 miliar, omset Rp2,5-50 miliar.
- Modal dasar PT, minimal 25% atau berarti Rp12,5 juta (dari Rp50 juta) harus ditempatkan dan disetor penuh. Dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
SDM dan Organisasi
SDM adalah potensi yang
merupakan asset dan berfungsi sebagai modal (non material / non finansial) di
dalam organisasi bisnis yang dapat di wujudkan menjadi potensi nyata (real)
secara fisik maupun non fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi.
Perencanaan sumber daya manusia merupakan suatu kegiatan
yang secara sistematis memperkirakan kebutuhan jumlah dan kualitas sumber daya
manusia dalam organisasi atau perusahaan. Perencanaan ini diperlukan dalam
mengelola usaha karena:
- Untuk memenuhi kebutuhan karyawan baru akibat adanya pendirian cabang atau usaha baru.
- Adanya karyawan yang keluar karena pension, pemutusan pekerjaan dan hal lainnya.
- Pertimbangan-pertimbangan seperti relokasi, kerjasama usaha atau aliansi dan pengembangan usaha lainnya.
Struktur Organisasi
Dewan
direksi: Menentukan usaha sebagai pimpinan umum dalam mengelola
perusahaan.
Direktur utama
:Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan di bidang administrasi
keuangan,kepegawaian dan kesekretarian.
Direktur:Menetapkan
Prosedur kegiatan perusahaan ditiap-tiap manajer untuk mencapai sasaran yang
ditetapkan perusahaan.
Direktur Keuangan:Mengawasi
Operasional mengenai keuangan perusahaan.
Direktur
Personalia:Mengembangkan system perencanaan personalia dan pengendalian
kebijakan pegawai.
Manager:Tugas
seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel
(karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan
organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.
Manager
Personalia: Buat Pengorganisasian, perencanaan program & pengendalian
Unit Personalia
Manager
Pemasaran: Menetapkan prosedur operasional Informasi yang lebih efisien.
Manager
Pabrik: Bersama-sama dengan bagian lain untuk mengantisipasi dan mengatasi
berbagai persoalan produksi
ADM &
Gudang :Bagian ini akan mengecek semua administrasi dan
transaksi berhubungan dengan jalannya perusahaan. Bagian ini terdiri dari
CMT,Acounting, dan Kasir.
Divisi
regional : Mengelola asset untuk menjalankan bisnis
secara benar sesuai arah perusahaan.
Aspek Pemasaran
Aspek pemasaran adalah faktor penting yang dijadikan
sebagai kunci dari keberhasilan perusahaan khususnya dalam memetakan pasar.
Aspek pemasaran dalam pengelolaan usaha sama halnya dengan aspek pemasaran
dalam studi kelayakan bisnis yang dirancang dan diperhatikan sebelum kita
memulai usaha. Analisis aspek pemasaran dilakukan untuk melihat dan menganalisis
kebutuhan pasar agar strategi pemasaran yang akan dirancang sesuai dengan
kondisi yang sebenarnya.
Berikut merupakan aspek pemasaran
perusahaan:
- Spesifikasi Produk
- Segmentasi Pasar
- Analisa dan Peramalan Permintaan
- Analisa Pesaing
- Penentuan Harga Jual
- Promosi
- Negosiasi
- Distribusi
Aspek Keuangan
aspek keuangan merupakan aspek yang
digunakan untuk menilai keuangan perusahaan secara keseluruhan. Aspek ini sama
pentingnya dengan aspek lainnya, bahkan ada beberapa pengusaha menganggap
justru aspek inilah yang paling utama untuk dianalisis karena dari aspek ini
tergambar jelas hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan perusahaan, sehingga
merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk diteliti kelayakannya.
Secara keseluruhan penilaian dalam
aspek keuangan meliputi hal-hal seperti:
- Sumber-sumber dana yang akan diperoleh.
- Kebutuhan biaya investasi.
- Estimasi pendapatan dan biaya investasi selama beberapa periode termasuk jenis-jenis dan jumlah biaya yang dikeluarkan selama umur investasi.
- Proyeksi neraca dan laporan laba/rugi untuk beberapa periode
- Kriteria penilaian investasi.
- Rasio keuangan yang digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar