Perseroan Terbatas (PT) dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini, serta
peraturan pelaksanaannya.
Bisnis Informatika merupakan suatu kegiatan yang dilakukan individu atau sekelompok orang (organisasi) yang memiliki nilai (value) dengan tujuan mendapatkan keuntungan (profit) yang dilakukan dengan bantuan teknologi informasi (contoh: internet). Salah satu contoh dari bisnis informatika yaiyu e-commerce. Semua kegiatan yang melakukan transaksi jual - beli yang ada kaitannya dengan teknologi informasi termasuk kedalam bisnis informatika.